Selasa, 24 November 2015

Cara Mudah Menghitung Kebutuhan Material Semen, Pasir, Dan Batu Belah Untuk Pekerjaan Pondasi.

Cara Mudah Menghitung Kebutuhan Material Semen, Pasir, Dan Batu Belah Untuk Pekerjaan Pondasi.
Pertama-tama yang harus kita ketahui adalah :
          .       Berapa panjang total pondasi tersebut.?
          .       Berapa ukuran pondasi tersebut.?
          .       Berapa tebal urugan pasir di bawah pondasi.?
          .       Berapa campuran yang di gunakan.?

Misalkan: - Panjang Total Pondasi tersebut = 70 m’
- Ukuran pondasi – Lebar Atas Pondasi = 30 cm = 0.30 m
  – Lebar Bawah Pondasi = 60 cm = 0.60 m
  – Tinggi Pondasi = 70 cm = 0.70 m

-  Tebal Urugan Pasir Di Bawah Pondasi = 5 cm = 0.05 m

- Campuran yang di gunakan adalah 1 : 4 (bukan 1 sak semen 4 lori pasir ya wkwkwk...)
Berdasarkan ASHP 2010 :  1 m3 Pasangan Pondasi Batu kali; 1 Pc : 4 Ps
                               * Bahan     - Batu Belah 15/20   = 1.100 m3
                                                 - Semen Porland      = 163.000 Kg
                                                 - Pasir Pasang          = 0.520 m3

1)      Pekerjaan urugan Pasir
Pekerjaan urugan pasir ini yaitu melapisi bagian bawah tanah yang akan dipondasi, tujuannya agar bagian tanah yang akan dipondasi ini bisa merekat dengan baik dan tidak mudah amblas.
Cara menghitungnya ialah:
Volume urugan pasir = lebar bawah pondasi x tebal urugan pasir
                                          = 0.60 x 0.05
                                          = 0.03 m3

Volume total urugan pasir =  Volume urugan pasir x panjang total Pondasi
                                          = 0.03 x 70
                                          = 2.1 m3
Untuk angka keamanan agar tidak terjadi kekurangan maka sebaiknya di tambah 5 %
                Jadi : 2.1 x  5 % = 0.105 m3
                        Maka,  Volume total Urugan Pasir = 2.1 + 0.105 = 2.205 m3

2)      Pekerjaan Pasangan Batu Kali
Untuk pekerjaan pemasangan batu kali ini anda juga akan diberitahukan berapa jumlah kebutuhan batu kali yang akan dipakai.
Cara perhitungannya yaitu :
Volume Pondasi         =( lebar bawah pondasi + lebar atas  pondasi )   x Tinggi Pondasi
                                                                        2
                                          = ((0.60 + 0.30)/2) x 0.60
                                          = 0.27 m3

Volume total pasangan batu kali =  Volume pondasi x panjang total Pondasi
                                           = 0.27 x 70
                                           = 18.9  m3

-    Kebutuhan Batu kali = 1.100 x Volume total pasangan batu kali
                             = 1.100 x 18.9
                             = 20.79  m3  (apabila 1 Ret mobil dapat membawa 4 m3)
Maka    =20.79/4
             = 5.2 Ret Batu

-    Kebutuhan Pasir       = 0.520  x Volume total pasangan batu kali
                              = 0.520  x 18.9
                              = 9.828  m3 (apabila 1 Ret mobil dapat membawa 3 m3)
Maka     = 9.828/3
              = 3.3 Ret Pasir


-    Kebutuhan Semen    = 163.000  x Volume total pasangan batu kali
                             = 163.000  x 18.9
                             = 3080.7  Kg (apabila 1 zak Semen = 50 kg)
Maka   = 3080.7/50
            =  61.6 Zak semen                  
   
Nah setelah semua terhitung dengan baik, maka kita akan merekap perhitungan diatas,
BAHAN
KEBUTUHAN
Keterangan
BATU
20.79  
m3
5.2 Ret
SEMEN
3080.7  
Kg
61.6 Zak
PASIR
9.828  
m3
3.3 Ret
PASIR URUG
2.205
m3
0.7 Ret

Setelah semua kebutuhan terhitung maka kamu hanya tinggal datang ketoko material dan menyebutkan jumlah kebutuhan yang sudah terhitung tadi.





MINIMAL Harus Bisa....

MINIMAL Harus Bisa....

Om swastiastu
Untuk teman-teman yang kuliah di jurusan teknik sipil  minimal klo lulus harus tau nih, klo gk tau kn malu tuh, wkwkwkwkwk. . .
Ok langsung saja. . . .

.1.   Menghitung RAB ( Rencana Anggaran Biaya )
      
      Rencana Anggaran Biaya atau sering disebut dengan RAB merupakan perhitungan biaya bangunan berdasarkan gambar bangunan dan spesifikasi pekerjaan konstruksi yang akan dibangun, sehingga dengan adanya RAB dapat dijadikan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan sebuah proyek. Tentu saja diharapkan nantinya biaya riil tidak terlalu jauh dari estimasi biaya proyek yang telah dibuat. 

Adapun data-data yang diperlukan untuk menghitung RAB yaitu :

a.  Gambar rencana bangunan. Biasanya digambar oleh arsitek, namun bukan tidak mungkin sipil tidak bisa. begitu juga arsitek, bukan tidak mungkin bisa hitung RAB .
b.  Volume pekerjaan yang akan dilaksanakan
c.  Upah kerja dan daftar harga bahan bangunan
d.  Analisa Harga Satuan Pekerjaan
e.  Metode kerja pelaksanaan

Perhitungannya dapat menggunakan bantuan software Microsoft Excel, Autocad ( buat hitung luas dan volume), dan ada software khususnya seperti MAKSIPro dan masih banyak lg software lain yg bisa di gunakan. Silahkan anda cari sendiri ! hehehe... 

Nah, sebagai calon Sarjana teknik sipil, WAJIB HUKUMnya bagi kita untuk bisa ngitung RAB. Bakal malu ntar kalau ga bisa, ntar dibilang insinyur abal-abal , aaaaaraaggghhh mau taruh dmana tuh muka. . . .

2.   Menggunakan Teodolit dan Waterpass

         Mungkin banyak orang-orang awam ( bukan anak sipil) jumpa ditepi-tepi jalan seraya bertanya " ngapain sih tu orang motret ditepi jalan, udahlah kumuh, kusam, kameranya aneh lagi " , wkwkwk ..yaa begitulah faktanya. Secara kasat mata memang seperti itu, tapi jangan salah, itu merupakan salah satu Skill yang musti tiap Lulusan Sipil bisa lakukan.

Theodolit adalah salah satu alat ukur tanah yang digunakan untuk menentukan tinggi tanah dengan sudut mendatar dan sudut tegak. Berbeda dengan waterpass yang hanya memiliki sudut mendatar saja.Di dalam theodolit sudut yang dapat di baca bisa sampai pada satuan sekon (detik).
Di dalam pekerjaan – pekerjaan yang berhubungan dengan ukur tanah, theodolit sering digunakan dalam bentuk pengukuran polygon, pemetaan situasi, maupun pengamatan matahari. Theodolit juga bisa berubah fungsinya menjadi seperti Pesawat Penyipat Datar bila sudut verticalnya dibuat 90º.
Dengan adanya teropong pada theodolit, maka theodolit dapat dibidikkan kesegala arah. Di dalam pekerjaan bangunan gedung, theodolit sering digunakan untuk menentukan sudut siku-siku pada perencanaan / pekerjaan pondasi, theodolit juga dapat digunakan untuk menguker ketinggian suatu bangunan bertingkat.
waterpass adalah alat ukur tanah yang digunakan untuk untuk menentukan ketinggian atau beda tinggi antara dua titik. Pengukuran waterpass ini sangat penting gunanya untuk mendapatkan data sebagai keperluan pemetaan, perencanaan ataupun untuk pekerjaan konstruksi.
Hasil-hasil dari pengukuran waterpass di antaranya digunakan untuk perencanaan jalan, jalan kereta api, saluran, penentuan letak bangunan gedung yang didasarkan atas elevasi tanah yang ada, perhitungan urugan dan galian tanah, penelitian terhadap saluran-saluran yang sudah ada, dan lain-lain.

Maka dari itu, jangan dilupakan mata kuliah ILMU UKUR TANAH yang telah dipelajari di semester 2. Jika lupa cara menggunakannya, pelajari lagi dan cari tau atau belajar ama yg bisa. Karena ilmu ini amat penting. Okkkk!!!!!!


3. Mix Design Beton

     Mix design beton merupakan sebuah proses pemilihan komposisi campuran yang sesuai untuk pembuatan beton dan menentukan jumlah relatif dengan tujuan menghasilkan beton dengan cara yang paling ekonomis tanpa mengurangi kriteria minimum yang diizinkan.  yang mana campuran tersebut terdiri dari agregat kasar, agregat halus, air, semen, atau tambahan fiber.
Dari pengujian mix Design  akan kita dapatkan kuat tekan beton selama 7, 14, 28 hari dst. Metode perencanaannya dapat menggunakan metode American Concrete Institute (ACI), American Standard Testing and Material (ASTM), SNI, dll.

4.   Membaca Gambar

      Nah, ini dia yang membedakan antara pekerja, tukang, dan engineer. Seorang pekerja dalam sebuah proyek pembangunan hanya membantu membawa batu-bata, memaku, angkat ini itu namun tidak bisa menggambar dan membaca gambar. Tukang posisinya diatas pekerja, karena mereka bisa membaca gambar dan mengerjakan bangunan namun tidak bisa menggambar. Seorang engineer, BISA menggambar, membaca gambar, dan mengerti segala detail-detail pekerjaan bangunan/struktur, bisa menghitung, serta menganalisis struktur yang akan dibangun.

ini biasanya kebanyakan penyakit bagi para engineer wanita, bukannya meremehkan, tapi berdasarkan pengalaman selama kuliah diteknik sipil sepertinya cewek memang kalah ama cowok kalau soal gambar, apalagi menggunakan autocad..wkwk...tapi ga semua juga sih. Point ini berkaitan dengan point 1 yaitu menghitung RAB, untuk hitung RAB tentu harus bisa baca gambar. kalau ga bisa ya kita udah kehilangan 2 point penting ini. waaaw tidaaaaak !!

Oleh karena itu agar tidak disejajarkan ama tukang atau pekerja, mulailah berlatih lagi dari sekarang.... ^-^

Jadi, teman2 Civilers seperjuangan mari kita belajar dan terus belajar agar menjadi lulusan teknik sipil yang tidak abal-abal !

om shanti-shanti-shanti om. . . .

Selasa, 13 Oktober 2015

Aplikasi Android Wajib di Instal Untuk Mahasiswa

Berikut Aplikasi yang harus ada di Android kamu yaitu :

1.  WPS Office + PDF

     WPS Office + PDF adalah aplikasi android yang berguna untuk membuka file berupa word, excell, powerpoint dan PDF, dan kelebhan aplikasi ini adalah kita dapat mengubah atau mengedit atau membuat file dalam bentuk word, excell maupun powerpoint. tampilannya simpel dan mudah di gunakan.

2.  Scribd
     Scribd adalah Perpustakaan online. Aplikasi ini Sangat berguna sekali. kita dapat mencari buku-buku, referensi, maupun artikel untuk kita download atau kita baca.  Apabila anda ingin mendownload buku di Scribd anda harus punya akun Scribd dan Mengupload dokumen ke Scribd.


3.  UC Browser
     Untuk browsing dan download secara cepat.


4. 4shared
    Fungsinya untuk mencari  dan mendownload file apapun di internet, dan juga dapat di gunakan sebagai tempat penyimpanan online.

5.  Acadmia.edu

     Adalah aplikasi pendidikan yang fungsinya hampir sama dengan Scribd. Tapi agak susah sih mencari dokumennya...


6.  Google Terjemahan
     Kalian pasti udah tahu fungsinya....

7. Google Drive
    Simpan filemu secara online di Google drive, Misalkan foto, materi kuliah dll....


8.  Interpolation and Extrapolate
     fungsinya untuk interpolasi data....


9.  SHAREit

     Fungsinya untuk transfer file sangat cepat antar HP ke HP, HP ke PC, dan PC ke PC. kalo untuk PC kamu harus download dlu softwarenya. Tanpa perlu pakek kabel data atau flashdisk mau  tranfer file..


10. Kalender Bali

      Nih khusus bagi agama hindu wajib install aplikasi ini. Biar gak lupa harirayanya. . . Hehehehehe. . . .



Senin, 12 Oktober 2015

Kontrak Teknik Sipil

KONTRAK
Apa tujuan pelelangan ?
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
Mengapa dalam kesepakatan 2 pihak dalam pekerjaan konstruksi diperlukan kontrak ?
Karena kontrak merupakan dokumen yang penting dalam proyek. Segala hal terkait hak dan kewajiban antar pihak serta alokasi risiko diatur dalam kontrak. Pemahaman kontrak mutlak diperlukan oleh Tim proyek dalam menjalankan proyek agar semua masalah dan risiko yang terkandung di dalamnya dapat diatasi dan sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak untuk mengatasinya. Kerugian proyek terbesar disebabkan oleh kegagalan dalam mengelola kontrak konstruksi. Sayang kesadaran tentang pemahaman kontrak belum tinggi. Saya berusaha berbagi ilmu yang saya dapat ketika penelitian mengenai kontrak. Ini adalah tulisan pertama sebagai pendahuluan. Isinya banyak teori. Yah, begitulah kontrak. Kerjaan kertas, kurang diperhatikan manajemen, dan kurang dipahami pelaku. Begitu risiko kontrak terjadi, baru sadar. Mudah2an tidak panas2 soto ayam..:-)
Definisi Kontrak
Definisi kontrak adalah:
  • PMBOK : Dokumen yang mengikat pembeli dan penjual secara hukum. Kontrak merupakan persetujuan yang mengikat penjual dan penyedia jasa, barang, maupun suatu hasil, dan mengikat pembeli untuk menyediakan uang atau pertimbangan lain yang berharga.
  • FIDIC Edisi 2006 : Kontrak berarti Perjanjian Kontrak (Contract Agreement), Surat Penunjukan (Letter of Acceptance), Surat Penawaran (Letter of Tender), Persyaratan (Conditions), Spesifikasi (Spesifications), Gambar-gambar (Drawings), Jadual/Daftar (Schedules), dan dokumen lain (bila ada) yang tercantum dalam perjanjian kontrak atau dalam Surat Penunjukan.
  • UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi dijelaskan bahwa kontrak kerja konstruksi merupakan keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
  • Kontrak kerja konstruksi adalah juga kontrak bisinis yang merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat di dalamnya terdapat tindakan-tindakan yang bermuatan bisnis. Sedangkan yang dimaksud bisnis adalah tindakan yang mempunyai aspek komersial. Dengan demikian kontrak kerja konstruksi yang juga merupakan kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial (Hikmahanto Juwana, 2001).
Dokumen kontrak yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah dokumen Syarat-syarat Perjanjian (Condition of Contract) karena dalam dokumen inilah dituangkan semua ketentuan yang merupakan aturan main yang disepakati oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian.
Syarat, Aspek, dan Asas Kontrak
Dalam kontrak kerja konstruksi pada umumnya merupakan kontrak bersyarat yang meliputi:
  1. Syarat validitas, merupakan syarat berlakunya satu perikatan
  2. Syarat waktu, merupakan syarat yang membatasi berlakunya kontrak tersebut. Hal ini berkaitan dengan sifat proyek yang memiliki batasan waktu dalam pengerjaannya.
  3. Syarat Kelengkapan, merupakan syarat yang harus dilengkapi oleh satu atau kedua pihak sebagai prasyarat berlakunya perikatan bersyarat tersebut. Kelengkapan yang dimaksud dalam kontrak kerja konstruksi, diantaranya kelengkapan desain, kelengkapan gambaran dan kelengkapan jaminan.
Aspek-aspek kontrak adalah teknik, keuangan dan perpajakan, serta aspek hukum. Aspek teknik antara lain terdiri atas:
a.   Syarat-syarat umum kontrak (General Condition of Contract)
b.   Lampiran-lampiran (Appendix)
c.   Syarat-syarat Khusus Kontrak (Special Condition of contract / Conditions of Contract – Particular)
d.   Spesifikasi Teknis (Technical Spesification)
e.   Gambar-gambar Kontrak (Contract Drawing)
Aspek Keuangan / Perbankan terdiri atas:
a.       Nilai kontrak (Contract Amount) / Harga Borongan
b.      Cara Pembayaran (Method of Payment)
c.       Jaminan (Guarantee / Bonds)
Aspek yang terkait dengan Perpajakan adalah:
a.       Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
b.      Pajak Penghasilan (PPh)
Aspek Perasuransian, Sosial Ekonomi dan Administrasi antara lain:
a.   CAR dan TPL
b.   ASKES
c.  Keharusan penggunaan Tenaga kerja lokal, lokasi perolehan material dan dampak lingkungan.
d. Sisi administrasi antara lain keterangan mengenai para pihak, laporan keuangan, surat-menyurat dan hubungan kerja antara pihak.
Menurut KUH Perdata, tiga asas hukum kontrak yang berlaku di Indonesia yaitu asas kebebasan berkontrak, asas mengikat sebagai undang-undang dan asas berkonsensualitas. Asas kebebasan berkontrak merupakan kebebasan membuat kontrak sejauh tidak bertentangan hukum, ketertiban, dan kesusilaan. Meliputi lima macam kebebasan, yaitu:
1.      Kebebasan para pihak menutup atau tidak menutup kontrak
2.      Kebebasan menentukan dengan siapa para pihak akan menutup kontrak
3.      Kebebasan para pihak menentukan bentuk kontrak
4.      Kebebasan para pihak menentukan isi kontrak
5.      Kebebasan para pihak menentukan cara penutupan kontrak
Asas mengikat sebagai undang-undang secara tersurat tercantum di dalam pasal 1338 KUH Perdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa semua kontrak yang dibuat secara sah akan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak di dalam kontrak tersebut. Asas konsensualitas yang tersirat dalam Pasal 1320 KUH Perdata berarti sebuah kontrak sudah terjadi dan karenanya mengikat para pihak di dalam kontrak sejak terjadi kata sepakat tentang unsur pokok dari kontrak tersebut.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 2 yang menjelaskan asas-asas kontrak yang digunakan sebagai landasan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, yaitu :
1.      Adil, yaitu melindungi kepentingan masing-masing pihak secara wajar dan tidak melindungi salah satu pihak secara berlebihan sehingga merugikan pihak lain.
2.      Seimbang, yaitu pembagian risiko antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus seimbang.
3.      Setara, yaitu hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa harus setara
Kontrak konstruksi, bagaimanapun bentuk dan jenisnya haruslah mentaati peraturan yang ada. Artinya kontrak tidak boleh melanggar prinsip-prinsip kontrak yang terdapat dalam peraturan atau perundang-undangan di negara dimana proyek konstruksi dilaksanakan. Ilustrasi keberadaan kontrak secara hukum ditunjukkan dalam gambar berikut:


Kontrak konstruksi di negri ini, pada umumnya belum sesuai dengan peraturan yang ada. Terutama untuk proyek swasta. Pihak swasta ingin memindahkan segala risiko ke pihak kontraktor. Padahal, ini akan jadi bumerang bagi pihak swasta tersebut.
Bentuk dan Jenis Kontrak
Banyaknya jenis dan standar kontrak yang berkembang dalam industri konstruksi memberikan beberapa alternatif pada pihak pemilik untuk memilih jenis dan standar kontrak yang akan digunakan. Beberapa jenis dan standar kontrak yang berkembang diantaranya adalah Federation Internationale des Ingenieurs Counseils (FIDIC), Joint Contract Tribunal (JCT), Institution of Civil Engineers (I.C.E), General Condition of Goverment Contract for Building and Civil Engineering Works (GC/Works), dan lain-lain. Bentuk kontrak konstruksi bermacam-macam dipandang dari aspek-aspek tertentu. Ada empat aspek atau sisi pandang bentuk kontrak konstruksi, yaitu:
1.   Aspek Perhitungan Biaya
a.   Fixed Lump Sum Price
b.    Unit Price
2.   Aspek Perhitungan Jasa
a.   Biaya Tanpa Jasa (Cost Without Fee)
b.   Biaya Ditambah Jasa (Cost Plus Fee)
c.   Biaya Ditambah Jasa Pasti (Cost Plus Fixed Fee)
3.   Aspek Cara Pembayaran
a.   Cara Pembayaran Bulanan (Monthly Payment)
b.   Cara Pembayaran atas Prestasi (Stage Payment)
c.   Pra Pendanaan Penuh dari Penyedia Jasa (Contractor’s Full Pre-financed)
4.   Aspek Pembagian Tugas
a.   Bentuk Kontrak Konvensional
b.   Bentuk Kontrak Spesialis
c.   Bentuk Kontrak Rancang Bangun (Design Construction/Built, Turn-key)
d.  Bentuk Kontrak Engineering, Procurement dan Construction (EPC)
e.   Bentuk Kontrak BOT/BLT
f.   Bentuk Swakelola (Force Account)




Isi Kontrak
Secara substansial, kontrak konstruksi memiliki bentuk yang berbeda dari bentuk kontrak komersial lainnya, hal ini dikarenakan komoditas yang dihasilkan bukan merupakan produk standar, namun berupa struktur yang memiliki sifat yang unik dengan batasan mutu, waktu, dan biaya. Dalam kenyataannya, kontrak konstruksi terdiri dari beberapa dokumen yang berbeda dalam tiap proyek. Namun secara umum kontrak konstruksi terdiri dari:
1.   Agreement (Surat Perjanjian)
Menguraikan pekerjaan yang akan dikerjakan, waktu penyelesaian yang diperlukan, nilai kontrak, ketentuan mengenai pembayaran, dan daftar dokumen lain yang menyusun kelengkapan kontrak..
2.   Condition of the Contract (Syarat-syarat Kontrak)
Terdiri dari general conditions (syarat-syarat umum kontrak) yang berisi ketentuan yang diberikan oleh pemilik kepada kontraktor sebelum tender dimulai dan special condition (syarat-syarat khusus kontrak) yang berisi ketentuan tambahan dalam kontrak yang sesuai dengan proyek.
3.   Contract Plan (Perencanaan Kontrak)
Berupa gambar yang memperlihatkan lokasi, dimensi dan detil pekerjaan yang harus dilaksanakan.
4.   Spesification (Spesifikasi)
Keterangan tertulis yang memberikan informasi detil mengenai material, peralatan dan cara pengerjaan yang tidak tercantum dalam gambar.
Dokumen kontrak adalah kumpulan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak yang sekurang-kurangnya berisi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 29/2000 Pasal 22, yaitu:
a. Surat Perjanjian
b. Dokumen Tender
c.  Penawaran
d. Berita Acara
e.  Surat Pernyataan Pengguna Jasa
f.  Surat Pernyataan Penyedia Jasa
Isi Perjanjian/Kontrak harus memuat antara lain:
a.   Uraian para pihak
b.   Konsiderasi
c.   Lingkup Pekerjaan
d.   Nilai Kontrak
e.   Bentuk Kontrak yang Dipakai
f.   Jangka Waktu Pelaksanaan
g.   Prioritas Dokumen
Prinsip dari urutan kekuatan (prioritas untuk diikuti/dilaksanakan) adalah dokumen yang terbit lebih akhir adalah yang lebih kuat/mengikat untuk dilaksanakan. Apabila tidak ditentukan lain, sesuai dengan prinsip tersebut diatas, maka urutan/prioritas pelaksanaan pekerjaan di Proyek adalah berdasarkan:
1.   Instruksi tertulis dari Konsultan MK (jika ada)
2.   Addendum Kontrak (jika ada)
3.   Surat Perjanjian pemborongan (Article of Agreement) dan syarat-syarat Perjanjian  (Condition of Contract)
4.   Surat Perintah Kerja (Notice to Proceed), Surat Penunjukan (Letter of Acceptance)
5.   Berita Acara Negosiasai
6.   Berta Acara Klarifikasi
7.   Berita Acara Aanwijzing
8.   Syarat-syarat Administrasi
9.   Spesifikasi/Syarat Teknis
10. Gambar Rencana Detail
11. Gambar Rencana
12. Rincian Nilai Kontrak
Pasal-pasal Penting Kontrak
Berdasarkan pengalaman, terdapat pasal-pasal kontrak yang sering menimbulkan kesalahpahaman (dispute) antara Pemilik proyek dan Kontraktor. Pasal-pasal ini perlu mendapat perhatian pada saat penyusunan kontrak sebelum
ditandatangani. Pasal-pasal penting dalam kontrak adalah sebagai berikut:
a.   Lingkup pekerjaan : berisi tentang uraian pekerjaan yang termasuk dalam kontrak.
b.  Jangka waktu pelaksanaan, menjelaskan tentang total durasi pelaksanaan, Pentahapan (milestone) bila ada, Hak memperoleh perpanjangan waktu, Ganti rugi keterlambatan.
c.  Harga borongan, menjelaskan nilai yang harus dibayarkan oleh pemilik proyek kepada kontraktor  untuk melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan, sifat kontrak lumpsum fixed price atau unit price, biaya-biaya yang termasuk dalam harga borongan.
d.  Cara pembayaran, berisi ketentuan tentang tahapan pembayaran, cara pengukuran prestasi, Jangka waktu pembayaran, Jumlah pembayaran yang ditahan pada setiap tahap (retensi), Konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran (misalnya denda).
e. Pekerjaan tambah atau kurang, berisi Definisi pekerjaan tambah/kurang, Dasar pelaksanaan pekerjaan tambah/kurang (misal persetujuan yang diperlukan), dampak pekerjaan tambah/kurang terhadap harga borongan, Dampak pekerjaan tambah/kurang terhadap waktu pelaksanaan, Cara pembayaran pekerjaan tambah/kurang.
f. Pengakhiran perjanjian, berisi ketentuan tentang hal-hal yang dapat mengakibatkan pengakhiran perjanjian, Hak untuk mengakhiri perjanjian, Konsekuensi dari pengakhiran perjanjian.
Apa saja yang merupakan syahnya suatu kontrak ?
Pasal 1320 KUHPerdata menentukan adanya 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
1. Adanya Kata Sepakat Supaya kontrak menjadi sah maka para pihak harus sepakat terhadap segala hal yang terdapat di dalam perjanjian. Pada dasarnya kata sepakat adalah pertemuan atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam perjanjian. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai persyaratan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) anta pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Dan pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penawaran dan akseptasi merupakan unsur yang sangat penting untuk menentukan lahirnya perjanjian. Di samping itu, kata sepakat dapat diungkapkan dalam berbagai cara, yaitu:
a. Secara lisan
b. Tertulis
c. Dengan tanda
d. Dengan simbol
e. Dengan diam-diam
Berkaitan dengan kesepakatan dan lahirnya perjanjian, Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan beberapa teori mengenai lahirnya perjanjian tersebut, yaitu:
a. Teori kehendak of will (wilstheorie)
Menjelaskan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan, misalnya dengan menuliskan surat.
b. Teori Pengiriman (verzentheorie)
Mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan itu dikirim oleh pihak yang menerima tawaran.

c. Teori Pengetahuan (vernemingstheorie)
Mengajarkan bahwa pihak yang menawarkan seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya sudah diterima; dan
d. Teori Kepercayaan (vertrowenstheorie)
Mengajarkan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang menawarkan.
.
            Suatu perjanjian dapat mengandung cacat kehendak atau kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi hal-hal yang disebut di bawah ini:
a.       Paksaan (dwang)
Setiap tindakan yang tidak adil atau ancaman yang menghalangi kebebasan kehendak para termasuk dalam tindakan pemaksaan. Di dalam hal ini, setiap perbuatan atau ancaman melanggar undang-undang jika perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan salah satu pihak dengan membuat suatu ancaman, yaitu setiap ancaman yang bertujuan agar pada akhirnya pihak lain memberikan hak, kewenangan ataupun hak istimewanya. Paksaan dapat berupa kejahatan atau ancaman kejahatan, hukuman penjara atau ancaman hukuman penjara, penyitaan dan kepemilikan yang tidak sah, atau ancaman penyitaan atau kepemilikan suatu benda atau tanah yang dilakukan secara tidak sah, dan tindakan-tindakan lain yang melanggar undang-undang, seperti tekanan ekonomi, penderitaan fisik dan mental, membuat seseorang dalam keadaan takut, dan lain-lain.
Menurut Sudargo, paksaan (duress) adalah setiap tindakan intimidasi mental. Contohnya adalah ancaman kejahatan fisik dan hal ini dapat dibuat penuntutan terhadapnya. Akan tetapi jika ancaman kejahatan fisik tersebut merupakan suatu tindakan yang diperbolehkan oleh hukum maka dalam hal ini ancaman tersebut tidak diberi sanksi hukum, dan dinyatakan bahwa tidak ada paksaan sama sekali. Selain itu paksaan juga bisa dikarenakan oleh pemerasan atau keadaan di bawah pengaruh terhadap seseorang yang mempunyai kelainan mental.
b.      Penipuan (Bedrog)
Penipuan (fraud) adalah tindakan tipu muslihat. Menurut Pasal 1328 KUHPerdata dengan tegas menyatakan bahwa penipuan merupakan alasan pembatalan perjanjian. Dalam hal ada penipuan, pihak yang ditipu, memang memberikan pernyataan yang sesuai dengan kehendaknya, tetapi kehendaknya itu, karena adanya daya tipu, sengaja diarahkan ke suatu yang bertentangan dengan kehendak yang sebenarnya, yang seandainya tidak ada penipuan, merupakan tindakan yang benar. Dalam hal penipuan gambaran yang keliru sengaja ditanamkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Jadi, elemen penipuan tidak hanya pernyataan yang bohong, melainkan harus ada serangkaian kebohongan (samenweefsel van verdichtselen), serangkaian cerita yang tidak benar, dan setiap tindakan/sikap yang bersifat menipu. Dengan kata lain, penipuan adalah tindakan yang bermaksud jahat yang dilakukan oleh satu pihak sebelum perjanjian itu dibuat. Perjanjian tersebut mempunyai maksud untuk menipu pihak lain dan membuat mereka menandatangani perjanjian itu. Pernyataan yang salah itu sendiri bukan merupakan penipuan, tetapi hal ini harus disertai dengan tindakan yang menipu. Tindakan penipuan tersebut harus dilakukan oleh atau atas nama pihak dalam kontrak, seseorang yang melakukan tindakan tersebut haruslah mempunyai maksud atau niat untuk menipu, dan tindakan itu harus merupakan tindakan yang mempunyai maksud jahat – contohnya, merubah nomor seri pada sebuah mesin (kelalaian untuk menginformasikan pelanggan atas adanya cacat tersembunyi pada suatu benda bukan merupakan penipuan karena hal ini tidak mempunyai maksud jahat dan hanya merupakan kelalaian belaka). Selain itu tindakan tersebut haruslah berjalan secara alami bahwa pihak yang ditipu tidak akan membuat perjanjian melainkan karena adanya unsur penipuan. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penipuan terdiri dari 4 (empat) unsur yaitu:
(1) merupakan tindakan yang bermaksud jahat, kecuali untuk kasus kelalaian dalam menginformasikan cacat tersembunyi pada suatu benda;
(2) sebelum perjanjian tersebut dibuat;
(3) dengan niat atau maksud agar pihak lain menandatangani perjanjian;
(4) tindakan yang dilakukan semata-mata hanya dengan maksud jahat.
Kontrak yang mempunyai unsur penipuan di dalamnya tidak membuat kontrak tersebut batal demi hukum (null and void) melainkan kontrak tersebut hanya dapat dibatalkan (voidable). Hal ini berarti selama pihak yang dirugikan tidak menuntut ke pengadilan yang berwenang maka kontrak tersebut masih tetap sah.

c.       Kesesatan atau Kekeliruan (Dwaling)
Dalam hal ini, salah satu pihak atau beberapa pihak memiliki persepsi yang salah terhadap objek atau subjek yang terdapat dalam perjanjian. Ada 2 (dua) macam kekeliruan, yang pertama yaitu error in persona, yaitu kekeliruan pada orangnya, contohnya, sebuah perjanjian yang dibuat dengan artis yang terkenal tetapi kemudian perjanjian tersebut dibuat dengan artis yang tidak terkenal hanya karena dia mempunyai nama yang sama. Yang kedua adalah error in substantia yaitu kekeliruan yang berkaitan dengan karakteristik suatu benda, contohnya seseorang yang membeli lukisan Basuki Abdullah tetapi kemudian setelah sampai di rumah orang itu baru sadar bahwa lukisan yang dibelinya tadi adalah lukisan tiruan dari lukisan Basuki Abdullah.
Di dalam kasus yang lain, agar suatu perjanjian dapat dibatalkan, tahu kurang lebih harus mengetahui bahwa rekannya telah membuat perjanjian atas dasar kekeliruan dalam hal mengidentifikasi subjek atau orangnya.
d.      Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheiden)
Penyalahgunaan Keadaan (Undue influence) merupakan suatu konsep yang berasal dari nilai-nilai yang terdapat di pengadilan. Konsep ini sebagai landasan untuk mengatur transaksi yang berat sebelah yang telah ditentukan sebelumnya oleh pihak yang dominan kepada pihak yang lemah. Penyalahgunaan Keadaan ada ketika pihak yang melakukan suatu perbuatan atau membuat perjanjian dengan cara di bawah paksaan atau pengaruh terror yang ekstrim atau ancaman, atau paksaan penahanan jangka pendek. Ada pihak yang menyatakan bahwa Penyalahgunaan Keadaan adalah setiap pemaksaan yang tidak patut atau salah, akal bulus, atau bujukan dalam keadaan yang mendesak, di mana kehendak seseorang tersebut memiliki kewenangan yang berlebihan, dan pihak lain dipengaruhi untuk melakukan perbuatan yang tak ingin dilakukan, atau akan berbuat sesuatu jika setelahnya dia akan merasa bebas. Secara umum ada dua macam penyalahgunaan keadaan yaitu: Pertama di mana seseorang menggunakan posisi psikologis dominannya yang digunakan secara tidak adil untuk menekan pihak yang lemah supaya mereka menyetujui sebuah perjanjian di mana sebenarnya mereka tidak ingin menyetujuinya. Kedua, di mana seseorang menggunakan wewenang kedudukan dan kepercayaannya yang digunakan secara tidak adil untuk membujuk pihak lain untuk melakukan suatu transaksi. Menurut doktrin dan yurisprudensi, ternyata perjanjian-perjanjian yang mengandung cacat seperti itu tetap mengikat para pihak, hanya saja, pihak yang merasakan telah memberikan pernyataan yang mengandung cacat tersebut dapat memintakan pembatalan perjanjian. Sehubungan dengan ini, 1321 KUHPerdata menyatakan bahwa jika di dalam suatu perjanjian terdapat kekhilafan, paksaan atau penipuan, maka berarti di dalam perjanjian itu terdapat cacat pada kesepakatan antar para pihak dan karenanya perjanjian itu dapat dibatalkan. Persyaratan adanya kata sepakat dalam perjanjian tersebut di dalam sistem hukum Common Law dikenal dengan istilah agreement atau assent. Section 23 American Restatement (second) menyatakan bahwa hal yang penting dalam suatu transaksi adalah bahwa masing-masing pihak menyatakan persetujuannya sesuai dengan pernyataan pihak lawannya.
2. Kecakapan untuk Membuat perikatan
Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:
a. Orang yang belum dewasa (persons under 21 years of age)
b. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship); dan
c. Perempuan yang sudah menikah
Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian berdasarkan pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang No 1/1974 menyatakan bahwa kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali sampai dia berusia 18 tahun.
Berkaitan dengan perempuan yang telah menikah, pasal 31 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa masing-masing pihak (suami atau isteri) berhak melakukan perbuatan hokum.
3. Suatu Hal Tertentu
Syarat sahnya perjanjian yang ketiga adalah adanya suatu hal tertentu (een bepaald onderwerp), suatu hal tertentu adalah hal bisa ditentukan jenisnya (determinable). Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu dan suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (certainty of terms), berarti bahwa apa yang diperjanjikan, yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit dapat ditentukan jenisnya (determinable).
Istilah barang yang dimaksud di sini yang dalam bahasa Belanda disebut sebagai zaak. Zaak dalam bahasa Belanda tidak hanya berarti barang dalam arti sempit, tetapi juga berarti yang lebih luas lagi, yakni pokok persoalan. Oleh karena itu, objek perjanjian itu tidak hanya berupa benda, tetapi juga bisa berupa jasa. Secara umum, suatu hal tertentu dalam kontrak dapat berupa hak, jasa, benda atau sesuatu, baik yang sudah ada ataupun belum ada, asalkan dapat ditentukan jenisnya (determinable). Perjanjian untuk menjual sebuah lukisan yang belum dilukis adalah sah. Akan tetapi, suatu kontrak dapat menjadi batal ketika batas waktu suatu kontrak telah habis dan kontrak tersebut belum terpenuhi. J. Satrio menyimpulkan bahwa apa yang dimaksud dengan suatu hal tertentu dalam perjanjian adalah objek prestasi (performance). Isi prestasi tersebut harus tertentu atau paling sedikit dapat ditentukan jenisnya (determinable).
KUHPerdata menentukan bahwa barang yang dimaksud tidak harus disebutkan, asalkan nanti dapat dihitung atau ditentukan. Sebagai contohnya perjanjian untuk ‘panen tembakau dari suatu ladang dalam tahun berikutnya’ adalah sah. American Restatement Contract (second) section 33 menyatakan bahwa pokok perjanjian (term) menyatakan bahwa walaupun suatu pernyataan dimaksudkan untuk dianggap sebagai penawaran, hal ini belum dapat diterima langsung menjadi perjanjian, bila pokok perjanjian itu tidak tentu. Black Law Dictionary mendefinisikan term sebagai persyartan, kewajiban, hak, harga, dan lain-lain yang ditetapkan dalam perjanjian dan dokumen. American Restatement Contract (second) Section 33 Sub 2 menjelaskan bahwa bila pokok perjanjian itu mencakup dasar untuk menyatakan adanya wan prestasi dan untuk memberikan ganti rugi yang layak.

4.      Kausa Hukum yang Halal
Syarat sahnya perjanjian yang keempat adalah adanya kausa hukum yang halal. Jika objek dalam perjanjian itu illegal, atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, maka perjanjian tersebut menjadi batal. Sebagai contohnya, perjanjian untuk membunuh seseorang mempunyai objek tujuan yang illegal, maka kontrak ini tidak sah.
Menurut Pasal 1335 Jo 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Suatu kausa dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, jika kausa di dalam perjanjian yang bersangkutan isinya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Untuk menentukan apakah suatu kausa perjanjian bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden) bukanlah hal yang mudah, karena istilah kesusilaan tersebut sangat abstrak, yang isinya bisa berbeda-beda antara daerah yang satu dan daerah yang lainnya atau antara kelompok masyarakat yang satu dan lainnya. Selain itu penilaian orang terhadap kesusilaan dapat pula berubah-ubah sesuai dengan perkembangan jaman. Kausa hukum dalam perjanjian yang terlarang jika bertentangan dengan ketertiban umum. J. Satrio memaknai ketertiban umum sebagai hal-hal yang berkaitan dengan masalah kepentingan umum, keamanan negara, keresahan dalam masyarakat dan juga keresahan dalam masalah ketatanegaraan. Di dalam konteks Hukum Perdata internasional (HPI), ketertiban umum dap[at dimaknai sebagai sendi-sendi atau asas-asas hukum suatu negara.
Kausa hukum yang halal di dalam sistem Common Law dikenal dengan istilah legality yang dikaitkan dengan public policy. Suatu kontrak dapat menjadi tidak (illegal) jika bertentangan dengan public policy. Walaupun, sampai sekarang belum ada definisi public policy yang diterima secara luas, pengadilan memutuskan bahwa suatu kontrak bertentangan dengan public policy jika berdampak negatif pada masyarakat atau mengganggu keamanan dan kesejahteraan masyarakat (public’s safety and welfare) Syarat sahnya kontrak di atas berkenaan baik mengenai subjek maupun objek perjanjian. Persyaratan yang pertama dan kedua berkenaan dengan subjek perjanjian dan pembatalan untuk kedua syarat tersebut adalah dapat dibatalkan (voidable). Sedangkan persyaratan ketiga dan keempat berkenaan dengan objek perjanjian dan pembatalan untuk kedua syarat tersebut di atas adalah batal demi hukum (null and void).
Dapat dibatalkan (voidable) berarti bahwa selama perjanjian tersebut belum diajukan pembatalannya ke pengadilan yang berwenang maka perjanjian tersebut masih tetap sah, sedangkan batal demi hukum (null and void) berarti bahwa perjanjian sejak pertama kali dibuat telah tidak sah, sehingga hukum menganggap bahwa perjanjian tersebut tidak pernah ada sebelumnya.